LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Sebannyak 4.405 Izin Usaha Pertambangan (IUP) se Indonesia ternacam dicabut. Karena
belum menyampaikan dokumen rencana reklamasi dan penempatan jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, 91 IUP berlokasi di Provinsi Jambi.
Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara (Ditjen Minerba dan Batubara) telah memberikan sanksi administratif
peringatan ke dua kepada para pemegang IUP tersebut. Sanksi administratif peringatan kedua itu diberikan melalui surat B-70/MB.07/DJB.T/2022 tertanggal 6 Januari 2022.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jendral Ridwan Jamaludin, atas nama mentri Energi dan Sumber Daya Mineral itu
disebutkan para pemegang 4.405 IUP ini per 1 Desember 2021 belum pernah menyampaikan dokumen rencana
Reklamasi untuk periode tahun 2021, dan/atau belum melakukan penempatan Jaminan Reklamasi.
Sebelumnya Ditjen Minerba sudah mengirimkan surat peringatan pertama melalui surat nomor B 736/MB.07/DJB.T/2021, tanggal 6 September 2021.
Dalam surat tersebut para pemegang IUP diminta melakukan pengisian data pada tautan formulir pada lampiran surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara nomor B-1567/MB.07/DBT.PL/2021 tanggal 26 April 2021. Namun tidal diindahkan.
” Berdasarkan hal tersebut (sanksi administratif peringatan kedua) ini, diminta kepada saudara (pemegang IUP)
untuk segera melakukan pengisian data inventarisasi pendahuluan pemenuhan kewajiban Reklamasi dan Pascatambang, menyampaikan dokumen rencana
Reklamasi, dan/atau menempatkan Jaminan Reklamasi, serta menyampaikan bukti penempatannya kepada kami paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal surat,” demikian tertulis dalam surat peringatan tersebut.(ist)
Sumber :jambione.com