
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI-Pemerintah Kota Jambi akan memberlakukan wajib sertifikat vaksin untuk seluruh kegiatan pelayanan publik di Kota Jambi mulai 1 Oktober 2021 mendatang. Salah satunya untuk kepengurusan administrasi kependudukan, sekolah, check in hotel, urusan perbankan, dan lainnya.
Hal tersebut guna mendorong kekebelan komunitas masyarakat. Saat ini realisasi vaksin di Kota Jambi untuk dosis pertama sudah mencapai 80 persen dan dosis kedua sudah 46 persen.
Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan, karena kerja keras bersama dengan komando dinas kesehatan, vaksinasi sudah berjalan baik dan capainnya dosis pertama sudah 80 persen.
“Kalau dosis kedua sudah 80 persen lebih, artinya masyarakat Kota Jambi dalam tubuhnya sudah terbentuk kekebalan,” kata Maulana saat menghadiri penyerahan vaksinasi dari OJK Jambi, di Mako Damkar, Selasa (21/9).
Jika semua masyarakat sudah mendapatkan vaksin dan kekebalan tubuh sudah terbentuk, maka Covid-19 tidak bisa tumbuh dan berkembang.
“Walaupun kena tidak menimbulkan gejala berat,” imbuhnya.
Lebih lanjut sebut Maulana, langkah pemerintah kedepan adalah pemulihan ekonomi. Pemkot Jambi sudah mengeluarkan edaran untuk 1 Oktober 2021 mulai efektif semua pelayanan publik dibuka.
“Tapi syaratnya adalah wajib protokol kesehatan dan masyarakat harus mampu menunjukan sertifikat vaksin. Wisata kita buka,” sebutnya.
Pemberlakukan wajib sertifikat vaksin juga diterapkan untuk kepengurusan administrasi kependudukan.
“Pelayanan publik akan di relaksasi, vaksin ini memang tujuannya bukan mempersulit masyarakat, tapi untuk mengakselerasi, supaya kita peduli dengan saudara kita,” katanya.
Untuk masyarkat yang belum divaksin dan ingin mengurus adminduk maka harus vaksin dulu.
“Kecuali memang ada jalur pelayanan yang tidak kontak fisik. Yang tidak ada sertifikat vaksin mobilitasnya dibatasi. Bisa menggunakan layanan online,” katanya.
Selain itu sebut Maulana, dengan kondisi kasus yang terus menuruan, pembelajaran tatap muka akan mulai dilakukan.
“PTM dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Sekolah sudah siap, guru juga harus sudah divaksin,” sebutnya.
Untuk PTM akan dilakukan setelah kesiapakan eksternal yakni capaian vaksin masyarakat khususnya pelajar.
“Mudah-mudahan awal bulan depan mulai berlangsung PTM,” ungkapnya.
Kata Maulana, tidak ada alasan orang tua untuk menolak anaknya divaksin kecuali ada persolan medis. Pelajar diatas 12 tahun wajib vaksin.
“Usia dibawah 12 tahun juga akan sekolah tatap muka, namun dibagi 2 sesi,” katanya.
Sementara Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jambi Yudha Nugraha Kurata mengatakan, dalam rangka mendukung stabilitas sektor jasa keuangan dalam mendorong pemulihan ekonomi, pihaknya sangat mendudukung upaya percepatan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
“OJK telah meminta lembaga jasa keuangan membentuk sentra vaksinasi di kantor masing-masing. OJK juga bekerjasama dengan bebagai pihak untuk menyelanggarakan vaksinasi. OJK sudah menyelanggarakan 4000 vaksin. Kedepan akan dilakukan 1000 vaksin lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut sebut Yudha, pihaknya menyerahkan 27.800 dosis vaksin kepada Pemkot Jambi yang merupakan dukungan OJK terhadap upaya percepatan vaksinasi.
“OJK bekerjasama dengan Kemenkes RI telah berkomitmen untuk melakukan vakisnasi seluruh masyarat Indonesia,” pungkasnya. (LK07)






