Narkotika Etomidate Beserta Terduga Pelaku Diamankan Polres Bungo

LAMPUKUNING.ID,BUNGO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi. Seorang pria berinisial M.A.P. (25) diamankan petugas di pinggir Jalan Lintas Sumatera, RT 008 RW 003, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan kendaraan travel. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang dicurigai. Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil travel yang diduga ditumpangi seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.

Saat memeriksa para penumpang, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik tidak biasa. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan perangkat vape merek DJOY yang terpasang cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, serta satu cartridge lainnya dengan cairan serupa dan sejumlah barang bukti pendukung.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, pria berinisial M.A.P. mengaku memperoleh cartridge yang diduga mengandung etomidate tersebut dari Kota Jambi. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanju

Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Dua buah cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, Satu buah perangkat vape merek DJOY, Dua buah cartridge bekas pakai, Dua bungkus cartridge merek THUGS, Satu unit telepon genggam iPhone warna silver, Satu unit telepon genggam Oppo warna ungu, Satu unit telepon genggam iPhone warna hitam, Satu buah tas sandang warna hitam.

Kemudian berat bruto barang bukti cairan yang diduga mengandung etomidate mencapai 14,92 gram. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kandungan zat tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Kasi Humas Polres Bungo mengatakan bahwa terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Dalam laporan pengungkapan kasus tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku,” sebut Iptu Bambang JM.

“Penerapan ketentuan hukum tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian perkara,”ujar Iptu Bambang

Iptu Bambang JM, menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Informasi yang diberikan masyarakat dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Ia, menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Polres Bungo terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah bahaya narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Polres Bungo menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkotika dan berperan aktif dalam membantu upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” imbau Iptu Bambang JM.(*)