Abadi Suite Minta Pengampunan Denda Pajak, PT EBN Sejak 2021 Tak Setor Pajak Parkir

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Tim Optimalisasi Pajak Kota Jambi, telah melakukan rapat evaluasi menyikapi tunggakan sejumlah pelaku wajib pajak di Kota Jambi. Sebab, saat ini sudah memasuki masa jatuh tempo sejak tim turun lapangan minggu lalu.

“Masih ada beberapa pelaku wajib pajak yang belum sama sekali melunasi hutang tunggakan pajak tersebut,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, Selasa (7/6).

Dia menyebutkan, para pelaku pajak yang belum melunasi pajak, di antaranya adalah pihak Hotel Abadi Suite Tower, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) dan Geprek Bensu.

Kata dia, pihak managemen Hotel Abadi Suite Tower telah bersurat ke Pemkot Jambi, untuk pengampunan denda pajak yang hampir mencapai Rp1 miliar.

“Mereka minta penghapusan denda full. Mereka juga minta kelonggaran bayar selama 2 tahun, ini belum bisa kita pastikan apakah diterima atau tidak,” jelas Nella.

Kata Nella, pengampunan tersebut dapat dikabulkan jika sudah ada arahan lebih lanjut dari pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

“Di Perda hanya diberi 12 bulan, sampai ada perubahan Perda. Kita juga masih menunggu arahan pak Wali, apakah diberi keringanan atau tidak. Kalau tidak ya tetap bayar dendanya,” tegasnya.

Sementara untuk PT EBN, Nella menyebutkan, tidak ada itikad baik dari mereka pasca didatangi tim beberapa waktu lalu. Rencananya, PT EBN akan dipanggil.

“Kami masih usulkan waktu pemanggilannya ke Pak Sekda. Mereka sampai saat ini tidak ada itikad baik terkait tunggakan tersebut, bersurat pun tidak,” jelasnya Nella.

PT EBN sendiri menunggak pajak parkir senilai Rp248 juta dan Rp600 juta pada sektor PBB.

Nella mengatakan, untuk pajak parkir di Angso Duo, pihak PT EBN bersedia untuk dilakukan uji petik kembali, juga berjanji menjaga alat parkir supaya tidak rusak.

“Persoalan Angso Duo adalah tunggakan parkir. Dari 2021 sampai 2022 ini belum disetorkan pajak parkir. Kami sudah bertemu manjemen PT EBN yang baru, mereka sangunggup untuk membayarakan. Tunggakan pajak parkir itu terjadi dari manajemen yang lama,” tambah Nella.

Selain PT EBN, juga ada Geprek Bensu yang belum memiliki itikad baik terkait tunggakan pajak.

“Sampai saat ini mereka belum ada datang, di Bensu telah kita pasang stiker peringatan. Kalau tidak juga ada itikad baik akan kita panggil seperti PT EBN,” pungkasnya.

Sementara Manjeman PT EBN, Asari Syafii mengatakan, pihaknya berterimakasih pada Pemerintah Kota Jambi yang sangat responsif, komunikatif, dalam kewajiban pihaknya pada Pemerintah Kota Jambi tentang pajak.

“Pajak parkir ini ada pebedaan, apakah digunakan data elektronik atau non elektronik,” katanya.

Lanjut Asari, pihaknya bersama Pemkot Jambi sudah sepakat akan melakukan uji petik bersama.

“Kita akan uji petik bersama, itulah hasil akhir validasi kewajiban kami membayar pajak parkir tersebut,” ungkapnya.

Asari mengaku, hasil pungutan uang parkir di Pasar Angso Duo setiap hari berbeda. Pada hari biasa (Senin – Jum’at) pendapatan parkir di Pasar Angso Duo sekitar Rp15 juta per hari, namun pada Sabtu dan Minggu, per harinya pendapatan parkir Angos Duo lebih kurang Rp20 juta.

“Tergantung cuaca dan hari. Kalau hujan bisa dibawah Rp15 juta,” katanya.

Tarif parkir di pasar Angso Duo kata Asari bersifat pasif. Tidak ada tarif progresif.

“Pasar tradisional ini tidak bisa progresif, terjadi benturan dibawah. Rp1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2000 untuk kendaraan roda 4,” katanya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *