Acong Napi Yang Kabur Dari Lapas Kelas II Jambi Ditangkap

LAMPUKUNING.ID,KOTA  JAMBI -Polresta Jambi melalui Tim Tekab Rang Kayo Hitam berhasil meringkus satu orang Narapidana kasus Narkotika yang telah kabur dari lapas kelas II A Jambi, kejadian pada saat banjir menerjang lapas pada 14 Juni 2017, tersangka Angga Saputra alias Acong (AS) 32 th mengambil kesempatan untuk kabur dari tahanan.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian menyebut Acong di amankan polisi saat tengah asyik duduk santai di teras rumah milik keluarganya dikawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

” Tim mendapatkan informasi bahwa warga binaan yang melarikan diri itu, sedang berada di rumah Keluarganya, ” ucap Kom Pol Dover, Kamis (20/5) saat konferensi pers.

Berdasarkan pengakuan Warga Binaan itu, Saat kabur dirinya sempat bersembunyi di belakang masjid yang berada di belakang lapas kelas ll A Jambi, setelah merasa aman, Acong Sempat pergi ke daerah 16 Kota Jambi untuk menemui keluarganya untuk meminta uang agar dapat pergi ke daerah Bungo.

Diketahui sebelum kabur narapidana tersebut sedang menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, yang pada saat baru menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan, dan masih akan menjalani sisa hukuman selama 4 tahun lagi.

Pada kesempatan ini juga, KA Lapas Delen menyebutkan tersangka Acong ini merupakan buronan ke 32 yang berhasil di amankan kembali oleh pihak kepolisian dari jumlah 40 buronan.(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *