LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Mendapat jatah bebas dari hukuman setelah sempat dipenjara (Asimilasi), tak membuat Hendi alilias Een berkelakuan baik.
Ia malah menyatroni sebuah rumah nomor 13, di kelurahan Pasir Putih , kecamatan Jambi Selatan. Tepatnya di sebuah rumah yang berada di Komplek Pu Kota Jambi.
Sebuah kotak berisi 6 (enam) mutiara di dalam kamar raib dia curi, termasuk mencuri sebuah anting emas dan uang Rp 200 Ribu. Jika dirupiahkan perhiasan yang dicuri senilai Rp 20 Juta.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Muhammad Alfian mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka.
“Dia (pelaku) tertangkap ketika di Rumahnya , yang tertangkap kurang dari empat jam setelah melakukan Pencurian” katanya.
Een adalah warga Jalan Widuri, RT 04 , Kecamatan Kota Baru Jambi.
Di tempat yang sama, polisi melakukan penyitaan barang curian. Sedangkan barang lainnya masih dalam Pencarian. Berjenis emas dan motor sarana kejahatan. Atas perbuatannya, mau tidak mau Hendi Alias Een terancam menjalani Hukuman 7 Tahun Penjara.
“adapun pengakuan Tersangka, ia terpaksa mencuri, karena setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Jambi, tidak memiliki Pekerjaan lagi, dimana pria usia 32 Tahun ini pernah di penjara juga karena mencuri,” tukasnya. (mas)