LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO– Polres Bungo melalui Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Terduga Pelaku berinisial S (45) warga Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, diamankan Polisi pada hari Kamis (08/10/2026) sekira pukul 22:00 WIB.
Kejadian pada hari Minggu, Tanggal 02 Agustus 2026 Sekira Pukul 18.00 WIB di Rumah Kontrakan Korban di Sungai Pinang,vMuara Bungo, saat itu Pelaku datang kerumah Korban dan bertemu dengan Istri Korban, kemudian Pelaku meminjam sepeda motor kepada Istri Korban dengan alasan disuruh oleh Korban membeli nasi lantas istri Korbanpun memberikan Kunci sepeda motor kepada Pelaku akan tetapi setelah ditunggu sekian lama ternyata Pelaku tidak ada kembali untuk memulangkan sepeda motor milik Korban.
Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Satu unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam dengan total kerugian sekira Rp.10 Juta. Dan selanjutnya pada hari Kamis (06/08/2026) sekira pukul 10:30 WIB, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo untuk Proses lebih lanjut.
Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, mengatakan terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolres Bungo guna di proses lebih lanjut, (*)












