LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, telah menerima salinan aturan penyaluran gaji ke-13.
Penyaluran gaji ke-13 ini juga, berdasarkan Perwal Kota Jambi Nomor 6 tahun 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2022.
Sekretaris BPKAD Kota Jambi, Poppy Nurul Isnaini menyebutkan,pada pasal 1 Perwal tersebut menerangkan, PNS, calon PNS, pejabat negara, anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, pegawai non pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD serta PPPK diberikan THR dan gaji ke-13.
“Termasuk kepala daerah dalam hal ini Wali kota dan Wakil wali kota, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan,” terang Poppy, melalui pesan whatsapp.
Sementara untuk anggota DPRD, sebut Poppy, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pimpinan.
“Paling cepat Juli mendatang sudah disalurkan. Seminggu setelah gaji bulan juli, sekitar tanggal 7 atau 8,” sebutnya.
Gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK diberikan meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.
Sementara bagi CPNS, gaji ke-13 diberikan meliputi, 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.
Sedangkan pembayaran gaji ke-13 bagi pimpinan, pegawai non pegawai pada BLUD, paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 yang diberikan ke PNS pada BLUD tersebut, yang peringkat jabatan atau gradenya setara.
Total jumlah PNS di lingkungan PEmkot Jambi yang menerima gaji ke-13 yakni, sebanyak 5.391 PNS. Kemudian Walikota dan Wakil Walikota serta 45 anggota DPRD.
“TOtal ada 5.438 penerima,” timpalnya.
Adapun besaran anggaran gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkot Jambi, senilai Rp25.105.750.667. Untuk kepala daerah totalnya, Rp11.221.313. Selanjutnya untuk 45 anggota DPRD Kota Jambi, senilai Rp181.968.638.
“Total keseluruhan mencapai Rp25.298.940.618,” pungkasnya.(LK07)