LAMPUKUNING.ID,MUARA TEBO- Unit PPA Satreskrim Polres Tebo bekuk seorang ayah berinisial MP (36) warga Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Pelaku diamankan polisi dalam kasus rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak tiri dan keponakannya sendiri sejak tahun 2015 yang lalu, dan kasus ini baru terungkap setelah enam tahun .
Dilansir dari jambione, MP di tangkap Polisi saat berada di rumahnya pekan lalu, selain mengamankan pelaku Polsi juga menyita barang bukti berupa 6 helai pakaian para korban.
Kasatreskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan.
‘’ Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo,’’ katanya.
Rezka mengatakan, pelaku tega merudapaksa anak tiri dan keponakannya karena kurang mendapatkan kebutuhan biologis dari istrinya.
Perbuatan itu sudah dia lakukan selama enam tahun. Korban, MV (15) dan adik sepupunya CO (14) harus rela melayani
birahi MP ketika sang ibu pergi bekerja. “Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya dilakukan dirumah saat ibu korban pergi kerja,” jelasnya. Rabu (29/12)
Saat melancarkan aksi cabulnya, MP mengancam kedua korban akan mengamuk dan
menghancurkan seisi rumah apabila keinginannya ditolak korban. Dia juga mengancam kedua korban kalau melaporkan perbuatannya kepada sang istri.
Tak tahan selama enam tahun jadi budak nafsu ayah tiri, MV melapor perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Ulu bergerak amankan pelaku. “Kini masih mendalami kasus ini,”ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Pelakunya berinisial AN (36). Dia tega me rudapaksa (memperkosa) anak tirinya yang
masih dibawah umur berulang kali. Perbuatan bejat itu dia lakukan selama tiga tahun hingga sang anak trauma.
Kemudian, kasus yang sama juga terjadi di Kumpeh Ulu, Muarojambi. Pelakunya berinsial YP (29) memperkosa anak tirinya yang
masih dibawah umur sampai hamil. Perbuatan tak senonoh itu dia lakukan berulang kali.
Kasus ini terungkap setelah umur kandungan sang anak tiri sudah 33 minggu atau sekitar 8 bulan. (*/uri)
Sumber :jambione.com