LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran Tahun 2021 adalah harus membawa dokumen tertentu. Tanpa dokumen itu, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Selama Bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan.
Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran covid-19 pada libur lebaran tahun 2021.
Polres Bungo kembali melakukan kegiatan Pengaturan Mobilitas Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 dan Memperketat Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan Diperbatasan Jambi Sumatra Barat tepatnya di Kecamatan Jujuhan ilir.
Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi., S.I.K dalam kesempatan nya mengatakan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Bersama Bupati Bungo dan Unsur Forkopimda Kabupaten Bungo Pada Selasa siang (27/04/2021) telah melaksanakan Kegiatan Pengaturan Mobilitas Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 dan Memperketat Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan di Kecamatan Jujuhan ilir.
“Mari kita dukung kebijakan pemerintah, dan Kepada masyarakat dan juga angkutan transfortasi, agar mematuhi aturan untuk tidak mudik, jika masih nekat, maka akan disuruh putar balik,”kata Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi., S.I.K
Selanjutnya dalam upaya menindak lanjuti Edaran tersebut, upaya yang dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 perbatasan Jambi Sumatra Barat telah melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengantisipasi penyebaran Covid 19.
Kegiatan Penyekatan ini, untuk antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021.
Setiap kendaraan yang Bernopol luar dan dalam daerah yang hendak berpergian Mudik Melintasi Kabupaten Bungo, dilakukan penyetopan. Menghimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
”Kepada pengendara yang lewat, kita minta agar menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen yang mana surat tersebut berlaku selama 1×24 Jam. Apabila ditemukan pengendara yang bepergian dari luar Provinsi Jambi tidak bisa menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen. (Gas)