LAMPUKUNING.ID, KABUPATEN BUNGO – Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo terus digalakkan Polres Bungo guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.
Kali ini langkah tegas pun langsung dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Bungo.
Dalam operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bungo IPDA. Recky Agustoni, S.Tr.K dan diikuti Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo.
Pada saat Tim Gabungan Polres Bungo melaksanakan Penindakan dilokasi Jalur 1(satu) poros Dusun Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, pada Jumat (15/01/2021) sekira pukul 16:00 wib.
Tim Gabungan menemukan ada 2 (dua) set mesin yang sedang bekerja untuk melakukan Aktivitas PETI. Lalu Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku Penambangan Liar yang sedang sedang Asik Bekerja di lokasi tersebut, 1 orang diantaranya merupakan pemilik lahan di lokasi tersebut.
Keempat Pelaku tersebut yakni S (58) asal Dusun Sungai Buluh Kabupaten Bungo merupakan pemilik lahan),
A-M (53) asal Dusun Mangun Jayo, W-S (23) asal Dusun Sungai Buluh dan S (44) asal Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Selanjutnya Tim Gabungan langsung mengamankan para pelaku dan membawa pelaku beserta Barang Bukti (BB) ke Mapolres Bungo untuk tindak lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) unit mesin 24 merk Hotwin, 1(satu) Ns 100 warna merah, 2 (dua) Buah paralon, 1(satu) bah spiral, 1(satu) botol air raksa, 1(satu) buah ember, 3(tiga) buah derigen, 2(dua) buah karpet, 1(satu) buah Tali Fanbelt, dan 1(satu) Unit Motor Satria FU.
AKBP. Mokhamad Lutfi.S.I.K melalui
Kasatreskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K,
membenarkan adanya penindakan terhadap pelaku PETI.
“Saat ini 4 orang Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bungo.
Atas perbuatan Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Ucapnya.
(Gas)