Berkas Perkara Perdagangan Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Bungo

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah melakukan serah terima berkas perkara tahap II dari penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jambi, melimpahkan berkas perkara tersangka kasus perdagangan rokok ilegal tanpa pita cukai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pdana Khusus (Pidsus) Kejari Bungo, Senin (02/09/2019).

Bacaan Lainnya

Sebelum diserahkan berkas perkara ini, sebelumnya telah diteliti oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan dinyatakan P 21, karna tempat dan waktu kejadiannya berada diwilayah hukum  Kejari Bungo maka tahap II diserahkan ke Pidsus Kejari Bungo.

Pada penyerahan berkas perkara ini dengan satu orang tersangka inisial SS (36) warga Dusun Punti Luhur, Kelurahan Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Sebelumnya, tersangka SS diamankan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Kanwil Jambi pada hari Kamis, 4 Juli 2019 sekira pukul 01:30 WIB berlokasi di Jl. Durian, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Adapun barang bukti yang diserahkan dari penyidik Bea dan Cukai Kanwil Jambi yang diterima oleh JPU Kejari Bungo Galuh Bastoro aji Sh.Mh berupa rokok L4 jumlah 30 tim (20 slop), rokok Luffman warna merah jumlah 2 Tim (50 slop), Luffman warna silver jumlah 3 tim (50 slop), rokok Laris Brow jumlah 20 tim (20 slop) dengan kerugian negara sebesar Rp. 108.766,250 ( seratus delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ).

Kasi Pidsus Kejari Bungo Galuh Bastoro Aji, SH.MH mengatakan kepada Tim Lampukuning, Senin (02/09/2019).

“Atas perbuatan tersangka SS (36) akan didakwakan dengan Pasal 56 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai Juncto Pasal 55 Ayat (1) KHUP. Atau Pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun penjara, serta denda minimal 2 kali lipat kerugian negara dan denda maksimal 10 kali lipat kerugian negara,”pungkas Galuh Bastoro.(gas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *