BNNP Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Di Tungkal

20200317 165240

LAMPUKUNING.ID, Jambi-Tim dari BNN Provinsi Jambi melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan ber inisial “S” di Jalan Kalimantan, kelurahan Tungkal lll
Kec.Tungkal llir, Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

(Cuplikan Video Press Realease)

Kepala BNNP Jambi, Brigjen.Pol. Dwi Irianto saat Press Realease, Senin (16/03/20) mengungkap kan, “Setelah dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka “S”, diwaktu yang bersamaan Tim Pemberantasan BNNP Jambi juga melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang masing-masing berinisial “HM” , “H ” dan “E”, kemudian Tim BNN Provinsi Jambi mempertemukan keempat tersangka, karena informasi yang didapat bahwa tersangka ‘S” baru saja menerima narkotika jenis sabu dari tersangka “HM” sebanyak 2 Kg”, ungkap Dwi Irianto.

Selanjutnya, Tersangka “S” membawa petugas BNNP Jambi kesebuah rumah di lrg. Teratai Jl Manunggal, Kecamatan Tungkal llir, untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg yang baru diterima tersangka “S” dari tersangka “HM”, dan ditemukan lagi narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus besar diperkirakan beratnya 2Kg,10 Bungkus sedang diperkirakan beratnya 9 Ons, dan Pil Extasi 14 Bungkus yang berjumlah 1.414 butir”,ujar Dwi Irianto.

Brigjen.Pol.Dwi Irianto menambahkan “Berdasarkan keterangan dari tersangka “HM” diperintahkan seseorang bernama BENY di Tembilahan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg ke Kota Tungkal dengan upah 10 juta rupiah sesampainya ditungkal tersangka “HM” dijemput oleh tersangka “E” dan untuk diserhakan kepada tersangka “S”, imbuh Dwi Irianto

“Tersangka “S” menjelaskan bahwa semua narkotika yang ditemukan dirumahnya tersebut merupakan milik anaknya yang bernama Ari Ambok yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tembilahan, jumlah keseluruhan Barang Bukti yang ditemukan adalah 4,9 Kg Narkotika jenis sabu dan 1.414 butir Pil Extasi, inek yang disita dari tersangka “S”, ungkap Kepala BNNP Jambi Brigjen.Pol.Dwi Irianto.

Atas perbuatannya keempat tersangka diduga melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukum pidana mati, pidana peniara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Pelaku diancam dengan Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Tps)