LAMPUKUNING.ID, MERANGIN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menggelar Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat melalui KIE, Kamis(24/1). Sosialisasi itu digelar di desa Rejo Sari, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin.
Acara Komunikasi Informasi dan Edukasi obat dan makanan ini bertujuan melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan ilegal untuk membangun negeri.
Hadir sebagai pemateri Anggota Komisi lX DPR RI Drs. H. Zulfikar Achmad, Kepala BPOM Jambi Drs. Antoni Asdi, M.Pharm, Kapolsek Tabir, Kepala Desa Setempat Sukadi, tokoh masyarakat, pemangku adat dan 500 warga setempat dari berbagai kalangan lainnya.
Program ini merupakan bentuk dukungan dan pengawalan terhadap upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di Jambi, selain itu juga sebagai upaya perlindungan masyarakat terhadap obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.
Dalam sambutannya, Kepala BPOM Provinsi Jambi, Antoni Asdi, mengatakan tujuan sosialisasi ini memberikan pendidikan dan pengetahuan lebih demi meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang obat dan makanan. Terutama antisipasi bahaya dan resiko konsumsi obat serta makanan yang tidak memenuhi syarat.
“Masyarakat mestinya berhati-hati dan cerdas dalam memilih produk-produk yang akan dikonsumsi baik itu berupa produk obat, makanan maupun produk lainnya,” lanjutnya.
Sementara Anggota Komisi lX DPR RI Drs. H. Zulfikar Achmad sekaligus pemateri sosialisasi mengharapkan kepada peserta agar berhati-hati memilih produk makanan, obat, minuman dan kosmetik. Jangan sampai katanya masyarakat mengkonsumsi yang tidak ada izin edar, sehingga membahayakan kesehatan.
Dia juga berharap warga yang hadir menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada keluarga dan lingkungan disekitarnya. Agar katanya masyarakat dapat memperluas cakupan pemberdayaan kepada masyarakat lainnya sehingga mampu memilih produk yang aman dan layak untuk dikonsumsi.
“Masyarakat harus benar-benar memperhatikan menggunakan obat. Jangan konsumsi yang tidak ada izin edar, itu sangat berbahaya, sebelum mengkonsumsi obat harus cek label kadaluarsa dan obat yang akan dikonsumsi harus terdaftar di BPOM. Lalu juga harus sesuai dengan anjuran dokter,” ungkap sosok yang juga mantan Bupati Bungo dua periode. (Red/LK)