
LAMPUKINING.ID, BATANGHARI – Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah Sy, resmi melantik Ir. H.R.M Mulawarmansyah, M.Si menggantikan H. Bakhtiar, SP menjadi Penjabat Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari. Pelantikan dan pengambilan sumpah jambatan dilaksanakan di pendopo rumah dinas Bupati Batanghari, Senin (10/8/2020)
Secara administratif pelantikan ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 133/ 4167/ SJ tanggal 20 Juli 2020 prihal persetujuan pemberhentian Sekretaris Daerah Batanghari dan Surat Gebernur Jambi Nomor : S-1715/BKD-3-2/VII 2020 tanggal 4 Agustus 2020 prihal persetujuan pengangkatan Sekretaris Daerah Batanghari.
Bupati mengawali sambutanya mengucapkan selamat bertugas kepada H.R.M Mulawarmansyah, M.Si, yang telah dilantik sebagai penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari. Dirinya berharap, penjabat yang baru dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya karena status penjabat sesunguhnya sama dengan definitif.
“Tidak lupa pada kesempatan ini juga, Saya juga mengucapkan terima kasih dan aprisiasi kepada saudara H. Bakhtiar, SP yang telah menjalankan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Sekda Kabupaten Batanghari,” ujarnya.
Dikatakan Bupati, diangkat Penjabat Sekretaris Daerah Batanghari tidak lain karena adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari sejak 20 Juli 2020. Kekosongan terjadi karena ada merkanisme baru dalam proses penetapan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekda 5 pasal 5 ayat 2 mengaskan bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabt Sekretaris Daerah untuk melaksnakan tugas setelah mendapat persetujuan Gubernur, ” terangnya.

Bupati menilai pelantikan ini sangat penting, karena Sekretaris Daerah mempunyai tugas strategis yaitu membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan pengkoordinasikan administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
“Saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah dapat melaksanakan fungsi dan tugas Sekretaris Daerah dengan baik dan penuh tanggung jawab. Disamping itu juga, Penjabat Sekda harus dapat memastikan program-program perioritas berjalan sesuai dengan perencanaan,” tutupnya. (Ags)












