LAMPUKUNING.ID, – BUNGO, Seorang Pria Warga Dusun senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Berinisial K-P (17) Pelajar, Terpaksa berurusan dengan Kepolisian setelah ditangkap melakukan pencurian dengan Pemberatan (Curat) atau Curanmor.
Aksi Pelaku Curanmor ini terungkap
dalam waktu 1×24 jam oleh Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo, Pada hari Minggu (07/03/2021) sekira pukul 18:00 Wib.
Setelah adanya laporan dari korban yaitu, J (17) warga Dusun Lubuk bernai, Kabupaten Tanjung Jabung barat.
Dimana kejadian terjadi Pada Hari Minggu (07/03/2021) sekira pukul 05:00 Wib, berlokasi di Wisma ALANZA Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, saat korban terbangun dari tidur melihat HP miliknya dan kunci motor di dalam tas sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya Korban keluar dari kamar dan melihat motor miliknya Pun Ikut Rahib dibawa Pelaku, yang sebelumnya diparkirkan di depan kamar tempat Korban menginap.
Dari kejadian tersebut korban melapor Kepolres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.
Adanya laporan tersebut Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil
membekuk Seorang Pelaku Yaitu, Berinisial K-P(17) Warga Dusun senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Pelaku langsung di ringkus oleh Petugas Tanpa ada perlawanan.
Atas perbuatan Pelaku mendekam di juruji besi Sel tahanan Mapolres Bungo, guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, S.IK mengatakan dalam Konferensi Pers Pada Hari Senin Pagi (08/03/2021) digedung Satreskrim Polres Bungo, Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP M.Riedho Syawaluddin Taufan,S.I.K dan KBO
Satreskrim Polres Bungo IPTU.Arman.
“Kapolres mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan Seorang Pemuda Merupakan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),
Aksi Pelaku Terungkap Dalam waktu kurang dari 1×24 Jam.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1(Satu) Unit motor Honda CRF warna merah putih, dan 1(satu) Buah Hp.
Atas perbuatan Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Juncrp Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara.”Ucap Kapolres.
(Gas)