LAMPUKUNING.ID, MERANGIN – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Bangko akhirnya terungkap. Dua kawanan curanmor inisial ES (25) bersama A (25) kerap melakukan aksinya di seputaran wisata Jam Gento.
Dengan menggunakan kunci T rakitan dan celurit, kawanan ini melakukan aksinya dengan tidak segan menghabisi korban. Dua sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti kejahatan pelaku, kedua tersangka di gelandang ke Mapolres Merangin.
Karena berusaha melawan petugas, dua pelaku dihadiahi timah panas pada kaki.
Kapolres Merangin AKBP I Kade dalam rilis menjelaskan pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kita berhasil menangkap pelaku ranmor di dua lokasi dan kami jerat dengan pasal 363,” ujarnya
Selain itu guna pengembangan, Satreskrim juga masih mengejar kawanan lainnya yang masih dalam pengejaran.
(agp)