LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Unit Reskrim Polsek Jujuhan berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki merupakan Pelaku Pencurian 2 Ton buah sawit Milik PT. Jamikaraya.
Ke empat orang Pelaku tersebut diamankan Kamis (18/03/2021) sekira pukul 06:00 WIB.
Para pelaku tersebut yakni, Al Baiki (22) warga Dusun Pulau Jelmu Jujuhan, Rhanji (22) warga Dusun panjang Tanah tumbuh, Ade Putra (24) Dusun panjang Tanah tumbuh, Dodi Antonu (33) warga Dusun Baru balai panjang Jujuhan.
Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi,S.I.K Melalui Kapolsek Jujuhan IPTU.Yudhi Prastyo Bandy, S.T.K penangkapan ke empat orang Pelaku berawal dari PT. Jamikaraya tentang pencurian buah sawit, di Blok S III Dusun Pulau Jelmu, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Menerima laporan tersebut, Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jujuhan dengan sigap melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Jujuhan mendapatkan informasi dan petunjuk keberadaan Pelaku.
Ditambahkan Kapolsek Jujuhan, Para pelaku Melakukan aksi Pencurian nya dengan cara memanen atau mengambil tandan Buah Sawit dengan menggunakan Eggrek, selanjutnya Para Pelaku melangsir tandan Buah Sawit tersebut Menggunakan 2(dua) unit sepeda motor, kemudian memuat tandan Buah Sawit dengan menggunakan 1 Unit Mobil Suzuku Carry Pick.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi kepada ke empat orang Pelaku, para pelaku mengakui bahwa mereka sudah 2 (dua) kali melakukan Pencurian di lokasi tersebut.
“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Jujuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”
“Atas perbuatan ke empat orang Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 9 Tahun Pidana Penjara,” ucap Kapolsek Jujuhan. (gas)