22 Pelaku Pencurian Buah Sawit PT. Lonsum , Ada SAD

LAMPUKUNING.ID-Terkait ditangkapnya 22 pelaku pencurian buah sawit dan 1 koordinator di kebun sawit PT Lonsum Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Bacaan Lainnya

Diketahui bahwa 16 dari 22 eksekutor yang ditangkap merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) Mangsang yang hidup terasing di tepian Sungai Lalan, Muba. Hal tersebut diungkapkan H Antoni Toha SH MH yakni kuasa hukum dari para tersangka.

“Hal itu kami ketahui setelah melakukan investigasi langsung ke lapangan (TKP),” ujarnya, Kamis (4/11).

Dikatakan Antoni, bahwa tidak adanya KTP dari 16 warga SAD yang kini sudah ditangkap, hal tersebut juga terungkap karen mereka jarang bergaul ataupun berbaur dengan penduduk biasa.

Maka dari itu Antoni ingin agar pihak-pihak  terkait supaya lebih memperhatikan nasib dari warga SAD ini, dengan mengungkap fakta ini. Ia sama sekali tidak bermaksud untuk mencampuri proses penyelidikan yang tengah dilakukan petugas unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel kini.

“Dengan ini kami menyampaikan supaya pemerintah memberdayakan plasma dalam pengelolaan kebun sawit, mereka ini yang sepatutnya mendapatkan prioritas,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Lonsum Agus Efendi SH menegaskan kliennya hanya melanjutkan budidaya tanaman sawit dari PT Tirta Agung, bahkan hal itu atas permintaan dari masyarakat karena menurut mereka lokasi budidaya terlampau jauh dari pemukiman.

“Jadi mereka meminta agar lahan tersebut dibeli, sebelum dibeli lebih dulu diurus izin lokasi dan telah dikeluarkan Pemkab Musi Banyuasin,” bebernya.

Dikatakan Agus, bahwa pihaknya juga sudah mengetahui adanya gugatan perdata yang dilayangkan warga Desa Mangsang ke Pengadilan Negeri Sekayu sebagaimana yang diungkap koordinator dalam tindak kejahatan ini.

“Klean kami sudah menyerahkan seluruh proses hukum pada aparat kepolisian, dan dari informasi yang kami dapat, gugatan itu diajukan atas nama Din dan Mahmud atas lahan seluas 450 hektar atau lahan yang diusahakan klien kami, jika Burhan menjadi (tersangka) bicara dia mengatasnamakan 130 warga itu kami tidak tahu bagian dari tanah yang mana lagi,” terangnya.

Sementara itu Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan belum mengetahui adanya temuan yang dimanfaatkannya SAD dalam melakukan praktik pencurian buah sawit PT Lonsum Kabupaten Muba.

“Kita akan coba dalami, apakah benar diantara komplotan pencuri buah sawit itu ada keterlibatan SAD nya,”tutupnya.(**)

Sumber:palpos.sumeks.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *