Pembentukan Debalang Batin perlu dipercepat. Lembaga adat semacam Pecalang di Bali yang tengah diusulkan demi penegakan hukum yang melibatkan oknum masyarakat Suku Anak Dalam ini bisa segera berlaku.
“Kasihan komunitas masyarakat SAD lainnya. Sebagian besar sudah sepakat untuk saling bekerja sama, termasuk dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” kata Ketua Prakarsa Madani Jambi sekaligus Sekretariat Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD).
Menurut Budi, selama ini banyak sekali oknum masyarakat yang seperti merasa kebal hukum. Melalui Debalang Batin akan ada pengawasan terhadap pelaksanaan hukum adat yang melibatkan unsur adat, pemerintah, dan aparat keamanan.
Usulan pembentukan lembaga ini mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar FPKS-SAD, Sabtu (26/7) di Sekretariat Lapangan FKPS-SAD, Desa Pematang Kabau.
Tim Debalang Batin yang akan bertugas menjalankan patroli rutin, mengidentifikasi dan mendokumentasikan pelanggaran adat, berkoordinasi dengan kepolisian dalam kasus yang berpotensi pidana. Termasuk menyusun laporan triwulanan.
Tim ini terdiri dari Temenggung, Jenang dan perangkat adat Suku Anak Dalam, unsur masyarakat desa, Lembaga Adat Kecamatan, Pemerintah Desa, serta Kepolisian Sektor Air Hitam.
“Diharapkan, oknum-oknum yang bisa mencoreng nama baik SAD menjadi jera dan hukum dapat ditegakkan,” ujar Budi. Dengan demikian, menurutnya, program pemberdayaan dan pembangunan kemandirian dapat berjalan baik, kehidupan SAD dan masyarakat serta lingkungan sekitar semakin harmonis. Termasuk hubungan SAD dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Di dalam forum FPKS-SAD, upaya membangun kemandirian SAD juga sudah dilakukan dengan memberikan pendampingan secara intensif dalam membangun sumber – sumber ekonomi masyarakat SAD termasuk peternakan, pertanian dan perikanan telah dijalankan bersama perusahaan,” ungkap Budi.
Belakangan ini SAD di Air Hitam termasuk masyarakat desa merasa resah hadirnya kelompok– kelompok SAD dari wilayah lain. Padahal berdasarkan kesepakatan para temenggung SAD bersama pemerintah, masing – masing Rombong Temenggung memiliki wilayah jelajah adat yang telah disepakati dan tidak boleh dilanggar. Jika ada Rombong yang ingin menjelajah di wilayah bukan jelajah adatnya maka harus meminta ijin terlebih dahulu.
Contohnya kehadiran kelompok SAD Meranti, Tanahgaro Kabupaten Tebo masuk ke Wilayah Air Hitam, Kabupaten Sarolangun saat ini cukup meresahkan warga dan SAD setempat karena adanya insiden pencurian buah dan juga ketegangan di masyarakat. SAD Air Hitam merasa menjadi kambing hitam dan masyarakat desa resah karena kelompok ini tindakan – tindakannya mengancam keselamatan anggota keluarga dari warga sekitar.
“Berdasarkan kesepakatan para temenggung pelanggaran jelajah adat seharusnya tidak terjadi. Seandainya terjadi pun telah meminta ijin kepada Temenggung setempat. Jika ada pelanggaran di luar wilayah jelajah adat dan sifatnya anarkis serta mengancam nyawa orang lain, maka hukum positif harus ditegakkan,” pungkas Budi.
Dengan adanya dinamika–dinamika di masyarakat baik SAD maupun masyarakat desa setempat, maka pembentukan Debalang Batin sudah menjadi kebutuhan mendesak.(*)