Dewan Minta Pemkot Ambil Tindakan Tegas, Dewan Beberkan 160 Pelaku Usaha Jadi Sorotan BPK RI

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi angkat bicara perihal temuan tunggakan pajak yang melibatkan 15 pelaku usaha. Dewan meminta Pemkot Jambi menegakkan aturan secara tegas dan tak tebang pilih.

Bacaan Lainnya

“Kita minta Pemkot Jambi melakukan inventarisir secara jelas. Mana pengusaha yang perlu dibantu dan mana yang tidak perlu dibantu,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono saat dihubungi Rabu (1/6).

Menurut dia, memang saat ini tengah masa transisi dari pandemi ke endemi. “Ini yang harus dibuat formulasinya. Apakah pengusaha yang menunggak ini membuat Surat Pengakuan Hutang (SPH) atau lainnya, intinya yang sesuai dengan prosedur catatan keuangan. Intinya kita minta tegas, jangan hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja, bagaimana dengan pelaku usaha besar ini, juga perlu sikap tegas,” katanya.

Politisi PDIP itu menjeslaskan, jangan sampai tunggakan pajak itu menganggu kondisi APBD kota Jambi kedepannya.

“Jangan sampai Kota Jambi menjadi kota yang fiskalnya masuk kategori sedang, gara-gara banyak tunggakan pajak. Makanya perlu pendataan lagi, mana yang memang perlu disubsidi mana yang tidak,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, jika mekanisme yang telah dijalankan itu tidak diikuti oleh pelaku usaha tersebut, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang ada di republik ini.

“Jangan sampai ada pembiaran. Lalu jangan ada kesan hanya berani sama yang kecil, giliran yang besar beda perlakuan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan berdasarkan hasil jajak pendapat bersama dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi ada sebanyak 160 wajib pajak yang jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari 160 itu, memang ada 15 pengusaha besar yang nunggak pajak,” kata Joni.

Oleh karena itu, politisi Golkar itu meminta agar BPPRD kota Jambi menggelar pertemuan dengan para penunggak pajak tersebut. Dalam pertemuan itu diharapkan agar menghasilkan solusi cara pembayarannya.

“Kemampuannya berapa, kasih mereka kelonggaran dulu. Dikasih batas waktu juga. Bisa dua kali bayar, dikasih diskon, atau seperti apa mekanismenya. Kita juga paham kondisi pandemi memang ada sebagian pengusaha yang mengalami kerugian yang cukup besar, terutama yang bergerak di bidang perhotelan. Kita tahu tamu sepi. Tapi pajak tetap harus dibayar,” katanya.

Dia menambahkan, apabila keringanan atau kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah kota Jambi tersebut tidak diindahkan oleh pelaku usaha, maka solusi izin usahanya harus dicabut.

“Jadi negara ini ada tahapan dan cara-cara penyelesaian masalah. Kemarin waktu jajak pendapat itu sudah saya utarakan. Apakah kita berikan diskon atau jangka waktu. Sehingga seiring berjalannya waktu, usahanya lancar kembali. Tapi ketika usahanya lancar masih tidak mau membayar pajak, maka dieksekusi saja, bekukan izin dan tutup usahanya,” tambahnya.

Untuk diketahui, 15 pelaku usaha yang menunggak pajak antara lain adalah Hotel Abadi Suite Tower, Restoran Abadi Suite Tower, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), Hotel Odua Weston, Restoran Ichiban Sushi WTC Jambi, Restoran Ta Wan WTC Jambi, Restoran Wendys Transmart Jambi, Restoran Ichiban Sushi Transmart Jambi, Restoran Bakso Boedjangan, Restoran Banda Rasa, Hotel Aini, Ayam Geprek Bensu, Restoran Ichiban Sushi Jamtos, Steak On You Lover, dan Pondok Lesehan Jempol.

Berdasarkan keterangan Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina pada waktu monitoring dilapangan, nilai tunggakan pajak dari 15 pelaku usaha itu mencapai Rp15 miliar. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *