LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi tegas terhadap bangunan yang menyalahi aturan. Terutama bangunan di atas drainase. Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jambi, Desyanti saat membacakan kesimpulan dan saran Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) 2022.
Dalam saran itu, Desyanti menuturkan bangunan di atas drainase mengganggu kelancaran air yang mengalir dan menjadi penyebab banjir.
Pernyataan itu diperkuat oleh Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun. Kata dia, pemerintah harus tegas menertibkan bangunan di atas drainase. Sebab menurutnya, bangunan di atas drainase selain menyalahi aturan juga menjadi pemicu banjir.
“Kalau ada bangunan di atas drainase itu mengganggu aliran air, bisa menjadi penyebab banjir,” katanya.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah bisa melakukan penyisiran terhadap bangunan yang menyalahi aturan itu.
Selain Fraksi PDIP, sorotan terhadap bangunan di atas drainase juga dilayangkan oleh Politi Partai Perindo M Ridho Kurniawan. Dia meminta selain melakukan penertiban terhadap bangunan di atas drainase, ia juga meminta pemerintah melakukan penataan daerah aliran sungai dan drainase penyebab banjir. (LK07)