LAMPUKUNING.ID,BUNGO – Dewan Perwakilan Rankyat Daerah (DPRD) Kabupateb Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir Fraks, terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo tahun 2018 dan Ranperda Lainnya.
Rapat yang dipinpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo H Kamal, dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bungo Ria Mayang Sari dan Wakil Ketua I Syarkoni Syam pada Selasa (23/07/2019).
Merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna tanggal 15 Juli 2019 terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo.
Suryani,yang menjadi juru bicara dalam penyampaikan pandangan akhir Fraksi mengatakan segenap anggota DPRD Kabupaten Bungo mengapresiasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati Bungo, yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat terutama dalam penilaian laporan keuangan tahun 2018 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dari BBK RI.
Semua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bungo sepakat menyetujui dua Ranperda yang diajukan pemerintah Kabupaten Bungo menjadi Peraturan Daerah (Perda),yaitu Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo,
dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo menjadi perda agar mendapat ketetapan hukum.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan persetujuan dua Ranperda tersebut menjadi perda oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bungo dan pemerintah Kabupaten Bungo yang diwakili oleh Wakil Bupati H Safrudin Dwi Aprianto.
H Kamal Usai sidang mengatakan meski menyetujui Ranperda pertangjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, akan tetapi ada beberapa catatan yang diberikan oleh dewan. Seperti pengguna anggaran yang molor, Saat ini sudah masuk triwulan Ke III OPD harus mampu menyerap anggaran dengan tepat waktu.
Tampak hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati H Safrudin Dwi Aprianto,Sekretaris Daerah H Ridwan Is, Unsur Forkompimda,Para Kepala OPD/ Para Camat dan anggota DPRD Kabupaten Bungo.(bm)