LAMPUKUNING.ID, TEBO – Puluhan anggota Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten Tebo, Senin (08/02/2021) mendatangi kantor DPRD Tebo.
APRI mempertanyakan terkait Izin Penambangan Rakyat (IPR) di Tebo. Dimana DPC APRI Tebo mengusulkan agar aktifitas penambangan rakyat seperti penambang emas tanpa izin, tambang pasir dan batu serta galian tanah, batu bata, batu bara, tambang minyak dan lain-lain dilegalkan dengan cara merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Tebo.
Ketua DPC APRI Afriansyah mengatakan ada dua poin yang di usulkan ke DPRD Tebo, pertama Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke dalam RTRW dan kedua DPRD Tebo agar membuat Peraturan Daerah (perda) inisiatif tentang izin pertambangan rakyat.
“jika usulan ini sesuai dengan aturan masyarakat itu mau legal, tapi bagaimana mau legal kalau wilayah pertambangan rakyat tidak ada,” ujarnya.
Ditegaskan Afriansyah, berdirinya APRI adalah untuk membina penambang rakyat dan mensosialisasikan agar penambang rakyat menambang sesuai aturan yang ramah lingkungan.
Sedangkan untuk lokasi WPR sendiri, pada setiap kecamatan DPC APRI berharap akan ada lokasi sesuai keingin masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Tebo Mazlan menyetujui dengan usulan dari DPC APRI dan akan berkordinasi dengan pemerintah kabupaten Tebo agar revisi RTRW dimasukan wilayah pertambangan rakyat.
“Namun jika nantinya revisi RTRW tidak bisa memasukkan WPR, Dewan akan mencari regulasi lain,” ungkapnya.
Di akui Mazlan bahwa ia juga menginginkan masyarakat bisa kerja aman, nyaman dan mereka bisa hidup dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Adanya usulan wilayah pertambangan rakyat hal tersebut juga menurutnya untuk mendorong pertambangan menjadi legal dan memiliki PAD untuk Pemkab Tebo. (red)