LAMPUKUNING.ID,MERANGIN-Pelaku penjambretan yang beraksi di Pasar Rantau panjang Tabir di amankan oleh pihak kepolisian.
R yang masih berusia 18 tahun warga Sebahau Tabir dan rekannya J 18 tahun yang juga berasal dari desa yang sama harus di amankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin.
Ditangkapnya R tersebut karena di laporkan telah menjambret sebuah handphon OPPO A3S dari tangan Junita AB 18 tahun yang sedang berboncengan dengan rekannya Feri 29 tahun.
Setelah menjambret, pelaku mendatangin counter HP di Kecamatan Margo Tabir meminta untuk di bukakan pola hp tersebut.
Atas kecurigaan itulah pihak counter menghubungi kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Polres Merangin pada pukul 14.00 WIB langsung menciduk tersangka.
Penangkapan ini di benarkan oleh kasat Reskrim Polres Merangin AKP DhagDhag Anindito SH S.I.K di saat konprensi pers di Mapolsek Tabir pada Jum’at 11/09/2020 pukul 10.11 WIB.
“Saudara R yang kita amankan ini merupakan pengendara kendaraan yang di gunakan saat jambret, sedangkan pelaku jambret bernama J, tersangka akan di kenakan pasal 365 KUHP” jelas AKP Dhaddhag Anindito.(LK03)