Dua Bangunan Kost Tak Kantongi Izin, dan Salahi GSB, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhili Amin: Kalau Salahi GSB, Silahkan Dibongkar

 

foto muhili amin

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Bangunan tak berizin yang disegel Tim Terpadu Pemkot Jambi Selasa (1/11) lalu, disikapi oleh Komisi 1 DPRD Kota Jambi. Dewan meminta Pemkot Jambi mengambil sikap tegas. Sebab, bangunan itu dibamgun lebih dulu, tanpa melengkapi perizinan terlebih dahulu.

Dua bangunan yang disegel tim terpadu Pemkot Jambi pada Selasa (1/11) itu, berada di RT 08, Kompleks Unja, Telanaipura, Kelurahan Telanaipura dan Satu lagi berada di RT 23, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin. Dua bangunan itu milik pengusaha bernama Muhsinin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, mengatakan, Pemerintah Kota Jambi memiliki aturan dan aturan tersebut juga sudah jelas serta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Setiap pelaku usaha yang hendak mengembangkan usahanya, terutama pembanguan, itu harus memiliki izin,” kata Muhilli, Rabu (2/11).

Dijelasknnya, jika belum memiliki izin, tentunya proses pembangunan belum bisa dilakukan. “Jika dibangun dulu baru proses perizinannya berjalan, itu wajib distop pembangunannya,” imbuhnya.

Sebelum adanya izin dikeluarkan Pemerintah Kota Jambi kata Muhilli, jelas tidak boleh dilakukan pembangunan.

“Yang ditindak kemarin itu karena pembangunannya berjalan sementara izin yang dipegang belum ada. Benar itu di stop pekerjaannya,” sebutnya.

Pihaknya sebut Muhilli meminta para pengusaha di Kota Jambi untuk lebih menduhulukan perizan sebelum dilakukan pembangunan.

“Wajib untuk mengurus izin. Bagi Pemkot Jambi juga harus tegas, jika tidak punya izin jangan pandang bulu,” tambahnya.

Apalagi sebut Muhilli, ada bangunan yang dikerjakan tanpa izin dan ternyata menyalahi teknis yang ada dalam aturan Pemkot Jambi, maka itu perlu kajian ulang.

“Kalau bangunan yang sudah berdiri, tidak memilki izin dan tidak sesuai dengan garis sempadan bangunan (GSB) silahkan dibongkar,” tegasnya.

Kata Muhili, perlu diketahui, dalam proses pembangunan itu ada rekomendasi dari PUPR mengenai kekuatan bangunan, GSB. Itu harus ditindaklanjuti.

“Jika itu tidak ditindaklanjuti percuma kita buat aturan. Kalau memang tidak layak atau tidak ada rekomendasi teknis PU itu harus dikaji ulang, jika perlu dibongkar,” jelasnya.(LK07)