LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Tim Tekab Rang Kayo Hitam, Polresta Jambi, Macan Kota Baru yang di back-up Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) di sebuah Toko Indomaret Thaib Fachruddin, Jalan Thaib Fachruddin RT. 65 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi,Sabtu (01/05).
Diketahui aksi pencurian tersebut sudah di rencanakan. Pada pukul 02.30 Wib, para pelaku berada di TKP menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit mobil yang juga digunakan para tersangka untuk mengangkut alat bantu berupa tabung gas, tabung oksigen, selang las, linggis, gunting besar dan bor tangan untuk membuka toko.
Para tersangka yang berhasil merusak gembok toko dengan cara menggunting gembok dengan gunting besar dan juga mengelas gembok dan menggasak barang dalam toko seperti rokok, susu bubuk, kosmetik, permen dan gula pasir.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Dover Christian S.I.K, M.H., dalam Konferensi Pers, Rabu (05/05/21) menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) tersangka yang di amankan dan 2 (dua) tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun 4 (empat) tersangka yang dimaksud yakni inisial ATM (45), AL (42), DW (41), UJ (55). Dari empat tersangka yang di dapat, salah satunya merupakan residivis kasus CURAS tahun 2018 yang menjalani hukuman selama 2-3 Tahun di lapas solok.
“Untuk tersangka yang saat ini DPO yakni RO (35) dan HR (40) akan kita lakukan pengejaran sampai kapanpun dan di manapun,” tegas Dover
Dirinya mengatakan penangkapan yang di lakukan pada minggu 02 Mei 2021 sekira pukul 04.00 wib yang mana tim langsung melakukan penggrebekan disebuah rumah milik saudara JN (45) yang beralamat di daerah Sungai Duren Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam penggrebekan tim mengamankan 4 (empat) orang pelaku curat, serta barang bukti, alat bantu serta sarana yang digunakan oleh para pelaku. Tim langsung membawa 4 tersangka serta pemilik rumah dan barang bukti ke Sat. Reskrim Polresta Jambi untuk diminta keterangan dan untuk diproses lebih lanjut.
“Saat itu para pelaku mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 70.818.400 (Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Rupiah),” ungkapnya.
Polresta Jambi mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) Unit Mobil beserta STNK, 1 (satu) Bor Tangan, 1 (satu) Buah Tabung Oksigen Kecil Beserta Selang dan Alat Las, 2 (dua) Tabung Gas Elpy Bentuk Melon Ukuran 3 Kg, 1 (satu) Buah Gunting Besar Warna Kuning, 2 (dua) Buah Linggis, 3 (tiga) Buah Karung Goni Plastik Ukuran Besar.
Dover menambahkan bahwa ke empat tersangka wutisi NW, AL, DW, dan UJ pada hari sebelumnya juya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah ruko elektronik yang beralamat di daerah Muara Bulian Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dan daerah Lorong Kapak Jalan Lombok RT. 19 Kelurahan Handil Jaya Kecamatan Jelutung Kota Jambi yang viral di sosmed IG.
“Pencunan Dengan dalam rumusan Passi 383 Ayat (1) ke-4e dan ke-Se KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (Rza)