Pelaku Gunakan Modus Berkunjung, Saat Korban Lengah Motor Disikat

LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Tim Opsnal Polsek Jambi Timur meringkus Apriansyah (31), warga Jalan Tri Tungal RT 22 Kelurahan Kebon IX, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi dan Aprilian Ramadhan (27), warga Perumahan Jaya Mandiri Kebun Bohok, Kecamatan Jambiselatan.

Bacaan Lainnya

Ini setelah keduanya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Pencurian ini bermula saat kedua tersangka berkunjung ke kosan rekan mereka, Hendri dan Rino, pada Kamis (19/4) lalu.

Pada dini hari, Hendri pergi keluar kosan meninggalkan kedua tersangka dengan Rino, yang sedang tertidur lelap. Rupanya situasi ini dimanfaatkan kedua tersangka.

Di mana tersangka Apri melihat kunci motor Megapro milik Rino lengkap dengan dompet gantungan kunci berisi STNK tergeletak di atas lemari.

Saat itu pula, keduanya berniat mengambil motor tersebut. Setelah memastikan kondisi aman, Rian saat itu masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci motor. Sedangka Apri berjaga di depan kosan.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Manurung mengatakan, setelah kunci motor diambil, keduanya langsung menghidupkan motor tersebut. Kondisi stop kontak motor Megapro tersebut sudah longgar. Sehingga ketika motor sudah hidup, kunci motor diambil dan dikembalikan lagi ke tempat semula agar korban tidak curiga. Setelah itu, kedua tersangka membawa motor tersebut ke Sungaigelam.

“Rencana motor itu mau dijual untuk membeli sabu dan modal lebaran besok,” terangnya.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Tim Opsnal Polsek Jambi Timur menangkap kedua tersangka dikediaman Rian di Sungaigelam, Kamis (29/4) sekira pukul 09.00 WIB.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa motor Megapro milik korban, STNK dan juga kunci motor. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Jambi Timur. “Keduanya diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (cr02/zen)

 

Sumber : jambi-independent.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *