KOTA JAMBI, LAMPUKUNING.ID– Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2024 kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (07/03/22)
Kegiatan yang di lakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengusung. Rapat dipimpin langsung ketua pansus Umar Paruk yang di hadiri anggota.
Di kesempatan itu, Paruk mengatakan bahwa Ranperda RTRW ini perlu dikaji secara mendalam, karena merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur letak fasilitas umum dan sosial sesuai dengan fungsi lahannya Dalam melihat masa depan.
“Hal ini perlu kita kaji lagi secara mendalam. Perlunya di kaji mendalam, karena ini merupakan dokumen perencanaan tata ruang sesuai fungsinya masing-masing,” tutupnya. (Rfr) Adv