LAMPUKUNING.ID-Diduga gara-gara cinta segitiga, seorang anak baru gede (ABG) berinisial DKS (17), warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim,
nekat menusuk seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Anggun Mega Despa (33), dengan menggunakan sebilah pisau.
Beruntung saat itu korban berhasil menangkis, serangan pelaku sehingga nyawanya berhasil selamat.
Peristiwa tersebut, terjadi di jalan umum dekat TPU di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Selasa (7/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
Akibat perbuatannya tersebut, DKS ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku, di Desa Tebat Agung, Minggu (19/12).
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari peristiwa penusukan yang dilakukan DKS terhadap Anggun Mega Despa.
“Awalnya pelaku mengajak korban bertemu melalui mesenger, dengan alasan ingin menunjukan rekaman suara seseorang yang membicarakan kejelekan korban dan sepakat untuk bertemu di TKP (tempat kejadian perkara),” ungkap Sofiyan.
Ketika sampai di TKP sambung kapolsek, tanpa rasa curiga ibu rumah tangga tersebut langsung turun dari mobilnya dan menghampiri pelaku yang sudah menunggu.
Setelah dekat, tiba-tiba pelaku tanpa basa-basi langsung mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke bagian perut.
Korban yang mendapat serangan mendadak, spontan membela diri dengan menahan pisau tersebut dengan tangannya agar tidak mengenai perutnya sehingga korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan kanan.
“Beruntung saat kejadian itu, ada beberapa orang warga yang melintas dan langsung melerainya dan membawa korban berobat ke Puskesmas.
Sedangkan Pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut, suami korban tidak terima dan melapor ke Polsek Rambang Dangku,” bebernya.
Setelah menerima laporan tersebut sambung Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, Kanit Reskrim Ipda Sarkati bersama Team Tarantula langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku bersembunyi di Prabumulih dan hendak pulang ke rumahnya.
Kemudian dilakukan pengintaian dan berhasil mencegat pelaku ketika melintas di Desa Tebat Agung yang hendak menuju ke rumahnya.
Setelah berhasil mengamankan Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sambung kapolsek, diketahui bahwa motif pelaku hendak menghabisi nyawa korban karena cinta segitiga.
“Atas perbuatannya itu tersangka akan dikenakan pasal 340 jo 53 KUHP atau Pasal 338 jo 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (*)
Sumber : palpos.sumeks.co