George Pell di Vonis Bersalah

LAMPUKUNING.ID – Kasus Cardinal George Pell sudah terang menderang setelah putusan sidang hakim setempat memutuskan  Kardinal George Pell pria 77 tahun itu bersalah atas lima kasus pelecehan seksual,Selasa(26/2).

Bacaan Lainnya

Kardinal George Pell orang berpengaruh ketiga di Vatikan tersebut bakal mendengarkan berapa lama hukuman yang diterima,Rabu(27/2).

George Pell terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara untuk tiap-tiap kasus. Saat ini kuasa hukum menteri ekonomi Takhta Suci Vatikan tersebut mempersiapkan banding.

Seperti yang dilansir oleh jpnn.com, “Kardinal Pell selalu mempertahankan posisinya sebagai orang yang tidak bersalah,” tegas Paul Galbally, pengacara Pell, menurut Reuters.

Juri yakin dengan kesaksian korban pelecehan seksual. Cerita yang disampaikan sangat detail dan mengenaskan. Menurut korban, Pell beberapa kali meminta dua remaja telanjang sambil masturbasi. Satu kali, Pell bahkan meminta salah seorang bocah menyodomi dirinya.

Salah satu korban meninggal pada 2014 karena overdosis. Korban yang menceritakan hal tersebut juga mengalami depresi setelah dilecehkan saat masih berusia 13 tahun. “Saya yakin ini bukan fantasi atau imajinasi. Korban bercerita tentang apa yang dialami,” tutur jaksa penuntut Mark Gibson.

Pada kesempatan yang berbeda, Paus Fransiskus menyatakan bahwa Pell tak lagi berurusan dengan kementerian Vatikan. Dia juga dilarang untuk bertemu langsung dengan anak-anak.(*/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *