LAMPUKUNING.ID, MUARO JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, melaksanakan Acara Forum Group Discussion (FGD) terkait pencegahan Ilegal loging, sekaligus memberikan Edukasi Sanksi Hukum terhadap pelaku ilegal loging. Yang bertempat di Ruang Aula Kantor Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (4/2).
Acara FGD tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, S.I.K.,M.H, Kepala Kehutanan Provinsi Jambi Kurniwanto, S.P, Ketua Forum Umat Beragama Kyai H. Asrofi Asror, Kasat Binmas Polres Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi Suak Kandis Kapten Junaidi, Para Kades se- Kecamatan Kumpeh, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S.I.K.,M.H. menyampaikan, Bahwa Ilegal Loging ini sangat berdampak terhadap terjadinya Karhutla.
“Pembalakan liar, atau yang kita kenal dengan Ilegal Loging ini merupakan pelanggaran hukum, saya mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, untuk mencari penghasilan maupun nafkah tidak melanggar maupun melawan hukum”, kata AKBP Ardiyanto.
Lebih lanjut, Ardiyanto menegaskan, di samping itu masyarakat bisa mencari nafkah dan bisa memenuhi ekonomi dalam bentuk usaha Mikro dengan bantuan dari Pemerintah dan pemberdayaan area lokasi untuk pengembangan lahan pertanian dan perikanan.
“Kepada para peserta yang hadir saya berharap dapat memberikan Edukasi kepada masing-masing keluarga bahwa Aktivitas Ilegal Loging merupakan pengolahan kayu tanpa prosedur aturan yg telah di tetapkan oleh Pemerintah, dan akan dilakukan Penindakan oleh Penegak Hukum terhadap Pelaku Ilegal Loging di sesuaikan dengan sistem proses Penyidikan,” tegas perwira polisi dengan dua melati di pundak.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Kurniwanto, S.P dalam sambutannya turut menyampaikan, bahwa dalam area hutan HPL, HPH dan Hutan Lindung masih terdapat Aktivitas Pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum warga secara Ilegal.
“Jika melakukan Aktivitas pembalakan liar tanpa perizinan itu akan di kenakan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Drs. Indra, M.H, dalam sambutannya mengatakan, bahwa aktivitas Ilegal Loging di Provinsi Jambi, khususnya di Wilayah Kecamatan Kumpeh merupakan salah satu Aktivitas yang masih ada dan saya berharap kepada seluruh warga untuk meninggalkan pekerjaan yang berkaitan dengan Aktivitas Ilegal Loging.
“Pemerintah bersedia mengakomodir untuk Pemerintahan Desa dalam mengajukan permohonan bantuan yang dapat menunjang perekonomian Masyarakat sesuai program terencana Pemerintahan Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi,” katanya.
Usai menyampaikan sambutan, acara tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, serta pemberian Bansos berupa sembako kepada warga masyarakat yang kurang mampu di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.(Ald)