Harga Tes PCR di Labkesda Kota Jambi Turuna Jadi Rp275 Ribu

foto tes pcr ilustrasi

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Kemenkes RI kembali mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polumerase Chain Reaction (RT-PCR). Ini membuat harga pemeriksaan RT-PCR di fasilitas kesehatan kembali turun.

Untuk di Kota Jambi, diakui Wakil Walikota Jambi, Maulana memang, secara nasional telah diminta untuk menurunkan harga RT-PCR.

“Kita sedang melakukan penghitungan. Karena PCR sebagai sarana tracing, dan menjadi persyaratan perjalanan agar tidak membebani masyarakat,” kata dia.

Namun meski demikian lanjut Maulana, dengan adanya penurunan harga RT-PCR, dari segi pemerintah tidak mensubsidi terlalu besar. Khususnya bagi kepentingan pribadi.

“Karena memang, bagi pelaku perjalanan dikenakan tarif. Terkecuali mereka yang hasil tracing kontak erat, itu gratis,” singkatnya.

Terpisah, Kadinkes Kota Jambi, Ida Yuliati juga mengatakan hal yang sama. Penurunan harga pemeriksaan RT-PCR ini seperti yang diminta presiden RI Jokowi. “Sudah turun sejak hari ini (kemarin,red),”  singkatnya.

Untuk diketahui, kini harga tes PCR di Labkesda Kota Jambi hanya Rp275 ribu. Harga itu mulai berlaku sejak 28 Oktober. Harga itu turun dari dua hari sebelumnya. Dimana sebelumnya Rp350 ribu. Bahkan pada 14 Oktober lalu harga PCR Swab Test di Labkesda Kota Jambi masih mencapai Rp500 ribu. (LK07)