Hari ini KPK Kembali Periksa Tiga Tersangka Kasus APBD Jambi

Febri Fiansyah.

LAMPUKUNING.ID– Kasus suap “Ketok Palu” RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 terus bergulir. Lembaga anti rasuah Indonesia yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka lagi.

Sebelumnya KPK sudah memeriksa empat tersangka yaitu Joe Fandi Yusman alias asiang, Muhammadiyah, Effendi Hatta dan Zainal Abidin dan langsung ditahan.

Bacaan Lainnya

Seperti dikutip dari jamberita.com, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan 3 tersangka yakni atas nama SNZ, E dan G. “Diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri dalam rilis tertulis yang diterima jamberita.com.

Seperti diketahui Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta dan Rp 200 juta.

Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 miliar dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp 12,940 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.(*/sm)

Sumber :jamberita.com , SMSI jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *