LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Polemik terkait permasalahan Penambangan Emas tanpa izin (PETI) di Dusun Batu kerbau Kecamatan Pelepat memasuki babak baru, kali ini muncul Wacana PETI Batu kerbau dilegalkan saja, ini merupakan usulan dari para Pemangku adat Dusun batu kerbau dalam Hearing bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Bungo, dan Forum Mahasiswa Bungo.
Adapun kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo, pada Senin (22/03/2021) sekira pukul 11:00 WIB.
Pihak terkait yang hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari wardoyo, Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi, S.I.K, Dandim 0416/Bute Letkol Inf. Arianto Maskare Subagio, S.Sos.,M.Si, Asisten II Setda Kabupaten Bungo Ir Syaiful Azhar, dan turut dihadiri Kepala Opd lingkup Pemkab Bungo, Camat Pelepat dan Datuk Rio Sekecamatan Pelepat, Lsm Ormas dan Forum Komunikasi Mahasiswa Bungo.
Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo mengatakan bahwa PETI Batu Kerbau belum bisa dilegalkan, karena aktivitas Penambangan tersebut memberikan kerugian yang besar terhadap lingkungan.
“Ditarik kesimpulan beberapa point tadi, bahwa memang PETI kabupaten Bungo banyak ruginya dari pada untungnya, jadi kedepannya akan ada tindak lanjut dari semua pihak,” tegas Ketua DPRD Bungo.
Namun begitu, pihaknya masih akan mengkaji bersama bagian hukum dan pihak terkait. “DPRD akan mengkaji untuk kedepannya, untuk pembiayaan DPRD siap menganggarkan,” tukasnya.
Terpisah dalam kesempatan tersebut, dihadapan Dewan dan Forkopimda Kabupaten Bungo, Yusri selaku pemangku adat berharap agar wilayah tersebut menjadi Wilayah Tambang Rayat (WTR) dan mendapat izin yang sah, hal ini berdasarkan kesepakatan para pemangku adat yakni 2 (dua) dusun, Dusun Batu Kerbau dan Dusun Baru Pelepat.
Ditambahkan Yusri, retribusi hasil tambang bisa dimanfaatkan untuk menambah pendapatan daerah dan digunakan untuk kesejaterahaan masyarakat setempat. (gas)
Ralat berita tanggal 23 Maret 2021, jam 14.14 WIB, judul sebelumnya; Hearing PETI Batu Kerbau, Ketua DPRD Bungo: Mendorong Dilegalkan Jika Membawa Kesejahteraan Bagi Masyarakat