Hendak Transaksi Sabu Diwarung Tuak A-S Dibekuk Tim Srigala Codet Polres Bungo

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Pemburuan terhadap Pelaku tindak Pidana narkotika jenis Sabu terus gencar dilakukan oleh Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo, kali ini kembali mengungkap dan mengamankan 2(dua) orang pria diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golobgan 1(satu) jenis sabu, kedua Pelaku diamankan pada hari Selasa (20/04/2021) sekira pukul 01:00 wib, berlokasi di Lorong Sepakat indah, Kelurahan sungai pinang, Kecamatan Bungo dani, Kabupaten Bungo.

Kedua pelaku tersebut yakni, berinisial H (42) Petani, warga Dusun manggis, Kecamatan bathin III, Kabupaten Bungo, dan A-S (46) wiraswasta, warga Dusun pelayang, Kecamatan bathin II pelayang, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Adapun tindak pidana tersebut terjadi berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di sungai pinang Kecamatan Bungo dani, Kabupaten Bungo, tepatnya diwarung Tuak dibelakang Hotel bintang.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo melakukan penyelidikan, dan pada saat dilokasi Tim melihat seorang orang laki-laki yang berada diwarung Tuak tersebut dengan gelagat yg mencurigakan yang di duga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan nya kemudian melakukan penggeledahan yang di saksikan warga pada saat penggeledahan ditemukan lah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,53 gram. Tak sampai disitu, Tim melakukan Pengembangan dan mengintrogasi terhadap Pelaku, dan berdasarkan Keterangan dan pengakuan Pelaku Barang haram tersebut berasal dari seorang Pemuda berinisial H (42) Petani Warga Dusun manggis, Kecamatan bathin III, Kabupaten Bungo.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa : 1(satu) buah kotak rokok marlboro hitam yang di dalam nya berisi plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang di lapisi dengan tisu, 1(satu) buah name tag yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan 5 buah Hp.

Selanjutanya barang bukti dan Pelaku dibawa ke mapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Septa Badoyo,S.I.K.,MH membenarkan bahwa pihaknya melalui Tim Srigala Codet Polres Bungo berhasil meringkus 2(dua) orang Tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 15,53 gram.

Atas perbuatan Pelaku kini meringkuk di sel tananan Mapolres Bungo, dan diganjar dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun pidana penjara. “Ucapnya. (Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *