LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Seorang pemuda berinisial T (31) ditangkap Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo Pada hari selasa (20/04/2021) sekira pukul 04:00 wib, berlokasi di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Diketahui Pelaku “T” ditangkap Saat sedang Mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunanaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan pada saat tiba dilokasi Tim melihat Seorang mencurigakan diduga akan transaksi narkoba, dan saat diamankan oleh Tim dilakukan pengeledahan badan terhadap Pelaku tersebut dan tidak ditemukan BB narkotika.
selanjutnya dilakukan interogasi dan pengakuan Pelaku bahwa mengaku menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya.
berdasarkan hasil interogasi tersebut tim langsung melakukan penggeledahan dirumah yang dimaksud Pelaku, Hal hasil Tim menemukan narkotika jenis sabu tersebut.
Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Septa Badoyo,S.I.K.,MH membenarkan bahwa pihaknya melalui Tim Srigala Codet Polres Bungo berhasil meringkus seorang Pemuda atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0.20 gram.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa : 1(satu) unit Hp Nokia, 1(satu) plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis shabu, dan 1(satu) buah alat hisap bong lengkap dengan karet dot dan pirex kaca.
Atas perbuatan Pelaku kini meringkuk di sel tananan Mapolres Bungo, dan diganjar dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun pidana penjara. “Ucapnya. (Gas)