JAKARTA, LAMPUKUNING.ID – Ketujuh nama calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya disetujui anggota DPR RI.
Persetujuan itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Gedung DPR RI, Selasa (12/04).
Dimana, para calon anggota Dewan Komisioner OJK ini telah lolos fit and proper test oleh Komisi XI DPR pada 6-7 April 2022 lalu.
“Apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 7 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna.
“Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketok palu oleh Puan sebagai tanda persetujuan disahkan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota yang izin. Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum.
Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, terpilih tujuh anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.
Berikut Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027:
Ketua merangkap anggota, Mahendra Siregar.
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, Mirza Adityaswara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Dian Ediana Rae.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Inarno Djajadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota: Ogi Prastomiyono.
Ketua Dewan Audit merangkap anggota, Sophia Issabella Wattimena.
Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Jawapos.com)
Sumber : palpos.sumeks.co