
LAMPUKUNING.ID,BUNGO-Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang tersangka atas kasus Pengrusakan dan Pengancaman berinisial JT (38) warga Pal 2 kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, Tersangka Diamankan Pada Hari Rabu 26 Februari 2020 Sekira pukul 15:00 wib berlokasi diparkiran Rsud Hanafie Muara Bungo.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan warga terkait dengan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang dilakukannya pada hari selasa malam sekira pukul 22:30 wib 21 januari 2020, berlokasi Di rumah makan Saong Kito Jl.Jendral Sudirman Km.01 No 64 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
Selain melakukan pengrusakan rumah makan tersebut pelaku dalam keadaan mabuk dan memalak (meminta uang) korban serta mengajak berkelahi kepada korban yang tanpa sebab lalu pelaku langsung memukul korban namun korban mengelak dan kemudian pelaku mengancam akan membakar rumah makan tersebut.

Atas kejadian tersebut korban A (21) yang merupakan salah satu karyawan dari Rumah Makan Saong Kito tersebut langsung melaporkan ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Bungo AKBP. Trisaksono Puspo Aji,S.IK,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Hendra Wijaya Manurung,S.IK,SH.MH mengungkapkan bahwa 1 (satu) Tersangka yang diamankan atas perbuatannya yang telah melakukan aksi Pengrusakan rumah makan Saong Kito serta melakukan pengancaman kepada karyawan rumah makan tersebut.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo Bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Parikiran Rsud H Hanafie Muara Bungo, al hasil Pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Bungo guna penyidikan lebih lanjut.
( GAS )