Jatuh Tempo PBB Tak Diperpanjang, Bayar Lewat 30 September 2022, Dikenakan Denda 2 Persen

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sejak pertengahan maret lalu.

Bacaan Lainnya

Total ada sebanyak 175.000 SPPT PBB yang didistribusikan. Jumlah itu meningkat jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar 167.000. SPPT PBB itu merupakan surat awal dari pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, pihaknya mentargetkan perolehan PBB sebesar Rp32 miliar pada 2022 ini.

“Kini realisasi sudah 77 persen,” kata Nella Ervina, kemarin (27/9).

Kata Nella, tahun ini pihaknya tidak memperpanjang jatuh tempo PBB, karena SPPT PPB sudah diterbitkan sejak maret lalu. Sudah cukup lama waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk membayar PBB.

Nella menyebutkan, masih ada waktu beberapa hari kedepan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar PBB tanpa denda.

“Lewat dari 30 September 2022 tetap masih bisa bayar PBB. Tapi akan ada denda 2 persen. Makanya kita minta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2022,” imbuhnya.

Nella menyebutkan, setiap hari mobil pelayanan pajak keliling selalu stand by di setiap kecamatan. Ada empat mobil yang setiap hari selalu bergerak ke setiap kecamatan.

“Membayar di mobil pelayanan pajak tidak dikenakan biaya. Kalau bayar di bank persepsi atau POS itu dikenakan biaya admnisitrasi,” ujarnya.

Selain pelayanan mobil keliling sebut Nella, ada 11 bank persepsi yang bisa menjadi tempat masyarakat untuk mebayar PBB.

“Kemudahan pelayanan juga sudah kita buat. Ada 11 bank bekerjasama untuk pembayaran PBB. Bisa bayar melalui mobile bangking juga. Itu kemudahan. Di kantor BPPRD, pada Mal Pelayanan Publik juga bisa melakukan pembayaran PBB. Sangat banyak kemudahan. Tinggal masyarakat memilih kanal yang mana,” pungkasnya.(LK07)