SOP Perlindungan Wartawan

 

 

STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati.Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-undang Dasar 1945.Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan lampukuning.id adalah pilar utama kemerdekaan pers.Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan lampukuning.id mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara,masyarakat,dan perusahaan pers untuk itu standar perlindungan profesi wartawan lampukuning.id ini di buat:

 

1. Perlindungan yang di atur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan lampukuning.id yang mentaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

 

2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik,wartawan lampukuning.id memperoleh perlindungan hukum dari negara,masyarakat,perusahaan pers.Tugas jurnalistik meliputi mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi melalui media massa.

 

3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik,wartawan lampukuning.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja,serta tidak boleh di hambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

 

4. Karya jurnalistik wartawan lampukuning.id di lindungi dari segala bentuk penyensoran.

 

5. Wartawan lampukuning.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat,asuransi,serta pengetahuan,keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.

 

6. Dalam penugasan jurnalistik di·wilayah konflik bersenjata,wartawan lampukuning.id yang telah menunjukan identitas sebagai wartawan lampukuning.id dan tidak mengunakan identitas pihak yang bertikai,wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi,disandera,disiksa,dianiaya, apalagi dibunuh.

 

7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik,perusahaan pers diwakili penanggung jawabnya.

 

8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya dapat ditanya mengenai berita yang telah di publikasikan, wartawan lampukuning.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan lampukuning.id untuk membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

 

Muara Bungo, 22 Januari 2019

 

(Standar int disetujui. dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers,pimpinan perusahaan pers.tokoh pers,lembaga terkait, serta Dewan pers di Jakarta 25 april 2008.sebelum disahkan,draft standar perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang di gelar Dewan Pers, pembuatan standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut pasal 15 (1) UU No 40/1999 tentang pers yaitu “memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”)