Jika Berdamai, Polisi Tetap Memproses Perkara Oknum Pengacara Aniaya Pengacara

zon
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. (Foto : Istimewa)

LAMPUKUNING,ID-Terkait laporan perkara penganiayaan yang dilakukan oknum pengacara terhadap rekan seprofesinya di Hotel Santika, Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Jumat (7/5/2021) lalu, sekitar pukul 15.05 WIB.

Hingga saat ini penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, masih terus melengkapi berkas perkara penganiayaan, Chrishandoyo Budi Sulistyo (42) tersebut.

“Perkaranya masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Kita masih menunggu Ketua Peradi untuk memberikan penjelasan,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, dikonfirmasi awak media, Senin (21/6).

Tri menjelaskan, penganiayaan ini terjadi karena adanya selisih paham antara pelapor dan terlapor saat berada di TKP.

“Terlapor memukul wajah pelapor hingga menyebabkan luka memar di bawah mata kanannya,” kata Tri.

Apakah antara pelapor dan terlapor telah berdamai? Tri mengaku, tidak mengetahui tentang hal itu.

“Kami tidak tahu, karena belum mendapat kabar tentang adanya perdamaian antara kedua belah pihak tersebut,” ujarnya.

Meskipun sudah ada perdamaian antara pelapor dan terlapor, sambung Tri, pihaknya tetap memproses laporan tersebut.

“Kami tetap menjalankan tugas kami. Sekarang dalam tahap melengkapi berkas,” ucapnya seraya mengatakan, jika perdamaian telah dilakukan, sah-sah saja. (*)

Sumber : palpos.id