JN: Dana Insentif RT/RW Terpakai Bangun Kantor

Terlihat Kemegahan bangunan baru kantor Camat Rimbo Bujang

LAMPUKUNING.ID, TEBO – Kasus uang insentif RT/RW se Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang yang diduga terpakai oleh Camat berbuntut Panjang.

Pengakuan dari salah satu ketua RT berinisial, JN juga sempat heboh dikalangan masyarakat. diaman mantan Camat mengakui Dana tersebut dipakai untuk bangun kantor.

JN mengakui, beberapa hari lalu, para RT/RW sudah melakukan pertemuan dengan mantan Camat Sukiman dan Sukiman berjanji akan memberikan insentif RT/RW pada tanggal 18 Februari 2019 mendatang.

“Kata pak Sukiman sewaktu pertemuan, dana Insentif RT/RW itu terpakai untuk pembangunan kantor Camat Rimbo Bujang yang baru ini,” kata JN.

Tidak berhenti disitu, JN mengakui jaran RT/RW kelurahan Wirotho Agung diperiksa tim Tipikor Polres Tebo. pemeriksaan dilakukan Rabu kemarin (23/01/2019) di Mapolsek Rimbo Bujang.

“Kami ditanya sama Polisi seputar dana Insentif RT dan RW yang belum cair sampai sekarang, selama 3 bulan belum cair,” ungkap JN.

Kemudian Lurah juga ikut diperiksa. Lurah Wirotho Agung Siti Fatimah mengakui dirinya dimintai diminta keterangan oleh tim Tipikor Polres Tebo terkait dugaan penilepan dua dana tersebut membenarkan.

Sayangnya Mantan camat yang dipindah tugaskan ke Kantor DPRD Tebo tidak bisa dikonfirmasi, nomor HP yang didapatkan saat dihubunggi bernada tidak aktif.

Untuk diketahui, belum lama ini, lurah Wirotho Agung Siti Fatimah bercucuran air mata saat didatanggi dan ditanya oleh RT /RW serta pegawai keluruahan terkait pembayaran gaji mereka. Kala itu, ia hanya menjabat anggaran tersebut sama sekali belum diterimanya dari pihak kecamatan.

Termasuk Dana Kelurahan sebesar Rp 40 Juta Rupiah dan Insentif tenaga Honor.


Saat dikofirmasi saat itu, Lurah merincikan, Total RT/RW di Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang terdiri dari 78 RT/RW, Sementara Insentif yang harus diterima RT/RW Per Triwulan sebesar Rp 900 ribu, maka jika ditotal yang harus dibayarkan oleh Kecamatan Triwulan ke Empat ini sebesar Rp 70.200.000,
“Jumlah RT/RW sebanyak 78 X Rp 900000 = Rp 70.200.000 ditambah Dan Kelurahan sebesar Rp 40 Juta Rupiah,” Terang Siti Fatimah Lurah Wirotho Agung. (Red/Bi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *