KOTA JAMBI, LAMPUKUNING.ID- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar hearing bersama dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi terkait dengan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Hal itu dikarenakan banyaknya laporan masyarakat mengenai persoalan itu.
Rapat itu dihadiri oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, juga Ombudsman Provinsi Jambi serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, jika hearing ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran dan denda-denda oleh PLN.
“Kami pertanyakan tadi kemana denda-denda itu selama ini, apakah ada juga disetorkan ke PAD Kota Jambi melalui Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU),” kata Junedi, Rabu (28/2/2024).
Kata Junedi, pelanggaran-pelanggaran yang tidak begitu krusial, PLN jangan langsung memutus. Harus diberi surat peringatan, dilakukan penyelidikan, baru diberi sanksi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono pada kesempatan itu meminta data berapa jumlah data denda-denda yang sudah masuk ke PLN dari warga Kota Jambi sepanjang 2023 lalu, sebagai bagian dari kebijakan P2TL. Selain itu, dia juga meminta kalkulasi perhitungan denda yang dikenakan pada pelanggar.
“Ada yang didenda Rp7 juta. Tapi pas di protes, dendanya turun jadi Rp4 juta. Jadi dasar apa yang digunakan untuk perhitungan itu,” katanya.
Sutiono juga meminta agar para pelanggar yang tidak layak ditetapkan denda, untuk diberi ruang mediasi.(Lk09/Adv)