LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo meninjau kesiapan pos penyekatan arus mudik di Jalan Lintas Sumatera KM. 50, nomor 01, Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, tepatnya di perbatasan Jambi – Sumatera Barat (Sumbar), Jum’at (30/4/2021).
Kapolda Jambi mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kepala BNPB nomor 13 tahun 2021 bahwa mulai dari tanggal 22 April – 5 Mei 2021 setiap orang yang melakukan perlintasan antar kota, antar Provinsi wajib memiliki surat bebas Covid-19.
“Setiap warga yang melintas wajib memiliki surat bebas Covid-19 baik itu Swab PCR ataupun antigen yang berlaku 1×24 jam,” katanya.
Kapolda menegaskan, jika tidak memiliki surat bebas Covid-19 bagi warga yang melintas di perbatasan Provinsi Jambi maka akan di Swab ditempat. Jika tidak ada, maka terpaksa harus putar balik ke tempat asal.
“Kita sarankan untuk Swab ditempat (pos pengetatan perbatasan) menggunakan GeNose C-19. Saya sudah sarankan kepada Kepala Posko dan Wakil Bupati Bungo untuk menyiapkan Swab GeNose C-19 di posko. Jika tidak ada yang melintas, harus putar balik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda juga menghimbau, belakangan ini tingkat rata-rata penambahan kasus Covid-19 semakin tinggi seperti salah satunya di Provinsi Jambi, sehingga dengan adanya pos penyekatan perbatasan ini berguna untuk mencegah tidak ada penambahan kasus Covid-19.
“Saya himbau bagi masyarakat yang mau melintas wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang berlaku 1×24 jam. Mari sama-sama menjaga agar tidak ada penambahan pasien Covid-19,” serunya.
Dalam peninjauan kali ini, sedikitnya ada satu kendaraan jenis Bus dari Sumatera Utara tujuan Jakarta dipaksa putar arah oleh tim Satgas Penanganan Covid-19, karena tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa surat ket Swab Antigen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bungo, H Safrudin Dwi Apriyanto menyampaikan, dirinya menyambut baik saran tersebut, dimana Pemerintah Kabupaten Daerah akan berusaha melengkapi kekurangan seperti alat swab guna mendeteksi Virus Corona bagi warga yang melintas.
“Sehingga kita bisa lebih fokus kepada masyarakat utama yang mudik, jadi sekali lagi bagi masyarakat untuk mentaati peraturan, termasuk juga melengkapi data perjalanan dengan surat swab dan rapid, kalau tidak dengan terpaksa kita suruh putar balik arah karena itu menjadi aturan yang sudah berlaku saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo menegaskan, bagi pelaku perjalanan darat antar Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi diwajibkan untuk menunjukkan hasil swab Covid-19.
“Kami minta pelaku perjalanan untuk bisa menunjukkan hasil swab Covid-19. Jika tidak ada swab bisa cek ditempat. Jika tidak, maka harus putar balik,” tegasnya. (Gas)