
LAMPUKUNING.ID,BUNGO – Sampai saat ini masyarakat Khususnya di wilayah hukum Polres Bungo masih banyak mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cara meminta bantuan menggunakan Jasa Orang lain atau Calo.
Terkait hal tersebut Kapolres Bungo AKBP.Trisaksono Puspo Aji,S.IK,.M.Si Melalui Kasat Lantas Polres Bungo AKP. Abdul Aziz Sholahuddin,S.IK,.SH Mengingatkan Warga Masyarakat Kabupaten Bungo Agar membuat Sim sendiri.

“Kita berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penerbitan Surat izin Mengemudi (SIM), Jadi masyarakat jangan sungkan untuk mengurus SIM sendiri dan tidak dibenarkan menggunakan Calo, Selain memberikan pelayanan terbaik petugas satuan lalu lintas Polres Bungo juga transparan dalan menyampaikan hasil ujian pembuatan SIM tersebut.
Adapun mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cara menjalani ujian teori seperti mengemudi dan tertulis.
Setelah menjalani ujian teori dan praktek SIM.(Gas)






