LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Hakim tunggal sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rizal Firmansyah menolak seluruh pemohonan Ratna Juwita selaku Komisaris PT Magagali Alkesindo.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda pada Senin (1/04) pukul 10:30 Wib dengan agenda sidang putusan.
Hakim menilai penetapan Ratna Juwita sebagai tersangka dengan berlandaskan dua alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
“Ratna Juwita merupakan tersangka terkait tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) puskesmas di Dinas Kesehatan Bungo tahun 2014 yang merugikan negara sebesar Rp. 318.189.934,” kata Kanit Tipikor Polres Bungo, IPDA Jalpahdi saat dikonfirmasi usai sidang.
Sebelumnya sudah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara ini yakni Solikin Bin Sardi (53) selaku Kabid Jamsarkes (Jaminan Sarana Kesehatan, red) Dinkes Bungo. Solikin telah divonis di Pengadilan Tipikor Jambi dengan hukuman penjara selama 1,2 tahun. (gas)