Kasus  Pemuda Tabrak Petugas Satlantas Polres Bungo Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan 

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO- Kasus pemuda berinisial ES (19) tabrak petugas Satlantas Polres Bungo AIPTU Ari Sujuanta pada Selasa 11 Juli 2023 yang lalu, sudah masuk tahap II. Tersangka ES dan barang bukti kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Kamis (30/8/23)

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, melalui Kasie Humas Polres Bungo AKP M.Noer saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatAaps membenarkan bahwasannya perkara Laka Lantas dengan nomor LP / GAR / A / 57 / VII / TUK.7.2.3 / 2023 / SPKT.SAT LANTAS /POLRES BUNGO / POLDA JAMBI, tanggal 11 Juli 2023, korban AIPTU Ari Sujuanta, sudah dilimpahkan ke Kejari Bungo.

“Tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo,”sebut AKP M.Noer.

Ditempat terpisah KASI PIDUM Kejari Bungo melalui Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi Kejari Bungo Nofry Hardi, SH, MH, saat dihubungi membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari Polres Bungo.

“Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Eka Saputra melanggar Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 213 ayat (2) KUHP atau Pasal 212 KUHP,” Sebut Nofry Hardi,SH,M.H.

Sebelumnya, Seorang anggota kepolisian AIPTU Ari Sujuanta ditabrak oleh seorang Pengendara sepeda motor berinisial ES (19) yang tidak menggunakan Helm melawan petugas saat sedang melaksanakan pengaturan Lalu Lintas dalam Rangka Operasi Patuh 2023 dengan cara menambah Laju kecepatan kendaraannya dan berusaha menghindari serta tidak mengindahkan perintah untuk berhenti sehingga menabrak petugas pada hari Selasa 11 Juli 2023 kemarin.(LK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *