LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo mengamankan seorang Deslinda (43) terpidana pelanggaran Hak Siar dari PT.Global Media Visual atau Mola TV, Selasa (29/08/2023).
Sebelumnya Deslinda didakwa atas penjualan ilegal kode akses langganan perangkat parabola untuk tayangan Mola, Atas perbuatannya itu, Deslinda
terbukti telah melanggar Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) Huruf b atau Huruf e UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo pada 13 April 2023, Dilansir dari detik.com/sumbagsel.
Kemudian Deslinda melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi. Namun, putusan hakim menguatkan hukumannya. Ia juga mengajukan kasasi, namun permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 22 Desember 2022.
Kasi Intelijen Kejari Bungo Aben BM Situmorang mengatakan, Deslinda sudah beberapa kali dipanggil namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Sehingga pada Selasa (29/8/2023), tim Kejari Bungo yang dipimpin Jaksa Nofry Hardi, SH, MH mengamankan terpidana di tempat persembunyiannya.
“Terpidana tersebut sudah dipanggil secara patut dan sah, namun terpidana tidak memenuhinya. Selanjutnya tim intel dari Kejari Bungo bersama dengan JPU-nya mengetahui keberadaan terpidana langsung dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas II Bungo untuk dititipkan sementara,” kata Aben, Rabu (30/8/2023).
Setelah diamankan, pada Rabu (30/8/2023) pagi, Deslinda dipindahkan ke Lapas Perempuan Sengeti, Muaro Jambi. Eksekusi itu turut dihadiri Kajari Bungo Fadhila Maya Sari, Kasi Pidum Dodi Jauhari, dan Kasi Intel Aben BM Situmorang.
“Dilanjutkan hari ini dieksekusi ke Lapas Perempuan Muaro Jambi di Sengeti,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Agung dan eksekusi ini merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan dan menjadi contoh tegas terhadap pelanggaran hak cipta di Indonesia.(*/detik.com)