LAMPUKUNING.ID,JAMBI — Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim yang melakukan tindak pidana penganiayaan ,pengerusakan, pencurian diwilayah hukum jambi ini sudah masuk kategori Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Hal itu dikatakan Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi.
“Mereka ini kelompok kriminal bersenjata,” katanya.
Edi menegaskan, hal itu didasari pada temuan di lapangan yang tidak satupun adanya alat pertanian.
“Yang ada cuma senpi, parang, samurai, bambu runcing,”sebutnya.
Seperti yang dikutip dari jambione.com ,Sebelumnya total sudah puluhan anggota SMB diamankan aparat Polda Jambi. Berikut nama tersangka yang dikenakan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang – undang Darurat No. 2 Tahun 1951 berdasarkan Laporan Polisi dari Polda Jambi:
1. Yohanes Paham Ginting
2. Umar Dani
3. Wahid Muslimin
4. Rudi Sutiono
5. Juliansen Sipayung
6. Prawoto Als TO
7. Yanto Bin Sukino
8. Usman Elpi
9. Dedi
10. Untung (SAD)
11. Yandang (SAD)
Dan Tersangka yang dikenakan pasal 170 KHUPidana dan pasal 406 KHUPidana berdasarkan Laporan Polisi dari Polres Batanghari:
1. Dadang Sudrajat
2. Slamet Rusyanto
3. Renson Purba
4. Triyono
5. Gatot Santoso
6. Arif Syaifudin
7. Slamet Heryanto
Sebelumnya telah ditetapkan senyak 41 tersangka: 1. Muslim pimpinan kelompok SMB, 2. Agus Riyadi, 3. Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, 4. Andi Pratana, 5. Ruben, 6. Fitriyadi, 7. Juki, 8.Tomi, 9. Suratno, 10. Juprianto, 11. Dapit, 12. Munir, 13. Bangun Pangastuti, 14.Betilas, 15. Jemaon Wanto, 16. Febriyanto, 17. Eko, 18. Misdi, 19. Johanes, 20. Rohali Gincaso, 21. Sodirin, 22. Sukur, 23. Sofie Alias Mudung, 24. Wiwin, 25. Suwarno.
Kemudian ke-26 Sardi, 27. Rusdi, 28. Darjo, 29. Rizki, 30. Ngadinin, 31. Deni Oktara, 32. Sumi, 33. Irfan, 34. Fitunda, 35. Ninting, 36. Jamiludin, 37. Danres S, 38. Kewat, 39. Fauzan dan 40. Bujang Pulih, kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi.
“Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari,” ungkapnya.
Dalam kasus ini ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(*)
Sumber : jambione.com